Kelompok Orang Diberikan Keringanan Tak Berpuasa

Oleh : Ustaz Bahrun Nida Amin

(Koran Sindo, Jum'at 28 Agustus 2009 Hal. 11 kolom Seputar Ramadan)


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Agama kita ini mewajibkan puasa Ramadan yang merupakan salah satu rukun Islam itu dalam dua waktu pelaksanaannya. Pertama adalah yang dilakukan tepat pada waktunya seperti bulan Ramadan atau ada'. Kedua yang dlilakukan diluar waktunya disebut qada' atau melakukan penggantian diluar waktunya.

Ada kelompok yang ketiga yang mana mereka tidak bisa melaksanakan puasa dalam dua momen itu, siapa siapakah mereka itu seperti orang yang lanjut usia, kakek-kakek atau nenek-nenek, tidak ada yang mereka pilih dalam dua waktu itu karena kondisi fisiknya tidak memungkinkan untuk berpuasa.
Selain itu, orang yang sakit, bagi orang yang sakit yang bisa dikatakan tidak diharapkan kesembuhan lagi, seperti orang yang menderita penyakit komplikasi yang sudah kronis.
Nah sekarang, apa yang mesti dilakukan orang-orang tersebut. Kelompok ini diberi dispensasi oleh agama kita adalah mengganti puasa tersebut dengan cara memberi makan kepada orang miskin setiap hari itu setangah sak itu dua genggam. Maka itulah yang wajib mereka lakukan berupa makanan pokok.
Bukan arti boleh tidak berpuasa, tapi memang sudah tidak bisa lagi berpuasa. Maka diberikan toleransi dengan memberikan makanan pokok. Tapi pada zaman kita sekarang ini yang sudah semakin berkembang interaksi sosial, itu sebahagian ulama menetapkan bahwa boleh dengan makanan yang sudah jadi.
Katakanlah seperti nasi dos, jadi otomatis tidak perlu lagi diukur setengah sak. Untuk jumlahnya, boleh dia memberikan makanan itu kepada satu orang setiap hari. Boleh juga dia diberikan kepada beberapa orang sesuai jumlah hari yang ditetapkan.
Misalnya ada satu orang miskin tetangganya, boleh dia berikan setiap hari makanan kepadanya. Boleh juga, katakanlah puasa yang ditinggalkan itu 30 hari, boleh juga dia memberikan makanan atau nasi dos kepada 30 orang miskin.
Namun, adalah memberikan setiap hari. Hikmahnya adalah agar orang yang miskin ini berkesinambungan jaminannya selama bulan Ramadan. Ditakutkan diberikan satu kali itu, berikutnya sudah tidak ada lagi.
Adapun orang yang berpuasa karena suatu halangan atau tidak permanen, seperti orang yang bepergian, orang yang sakit dimana sakitnya itu diharapkan kesembuhannya, orang hamil, menyusui, orang haid, nifas.
Orang-orang seperti itu yang wajib mereka lakukan adalah mengganti puasanya dimana mereka mengganti sesuai hari-hari yang mereka tinggalkan. Jelas dalam Al-Qur'an, siapa yang sakit dan dalam perjalanan maka hendaknya ia mengganti pada hari-hari yang lain.
Bagi orang yang dalam perjalanan dan sakit, tetapi tetap mampu melaksanakan puasa maka
puasanya tetap sah.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Transkrip ceramah “Oase Ramadhan” Radio Celebes 90.9 FM
Terakhir Diperbaharui ( Sabtu, 29 Agustus 2009 )
0 Responses